INTEGRITY
PROFESSIONALISM
ENTREPRENEURSHIP
Language

Campus Live

PERUBAHAN TAHUNAN BUKU/PEMBUKUAN

14 May 2021

Halo Sobat Pajak! Tahukah kalian ?
Dalam melakukan perubahan tahunan buku/pembukuan seperti misalnya Januari -Desember yang berubah menjadi Juli - Juni, maka perusahaan harus mengikuti syarat dna ketentuan yang berlaku serta persetujuan dari DJP sesuai dengan pasal 28 ayat 6 UU KUP.  Penasaran bagaimana syarat dan ketentuannya ? Yuk simak info  berikut ini :

TATA CARA DAN PERSYARATAN

1. WP menyampaikan surat permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kepada Kepala KPP dimana WP terdaftar, dengan menyebutkan : (angka 1 SE-40/PJ.42/1998)

 - Identitas Wajib Pajak;

 - Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa;

 - Alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan.

2. Permohonan harus memenuhi syarat sebagai berikut : (angka 1 SE-14/PJ.313/1991) 

 - SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan.

 - Apabila ada utang pajak, maka utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus sudah dilunasi oleh Wajib Pajak. Keterlambatan pelunasan utang pajak akan mengakibatkan tertundanya penerbitan SK Persetujuan.

 - Alasan perubahan periode tahun buku/tahun pajak.

 

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

  1. Untuk perubahan tahun buku : paling lambat 2 bulan setelah permohonan diterima lengkap (angka 2 SE-14/PJ.313/1991)
  2. Surat  PERSETUJUAN atau PENOLAKAN terdapat pada LAMPIRAN SE-14/PJ.313/1991

 

ALUR PERMOHONAN : (SE-40/PJ.42/1998)

1. Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar, dengan menyebutkan :

  1.  Identitas Wajib Pajak;
  2. Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa;
  3. Alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan.

2. Kantor Pelayanan Pajak 

  1. memberikan tanda terima;
  2. Meneliti surat permohonan;
  3. Meneruskan ke Kepala Kantor Wilayah DJP dalam hal permohonan tersebut untuk perubahan  metode pembukuan dan/atau tahun buku yang kedua dan seterusnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan.

3. Kantor Wilayah DJP

  1. Meneliti surat permohonan;
  2. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permohonan dari kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan surat keputusan yang berupa menyetujui atau menolak.
  3. Surat keputusan dibuat sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) rangkap, yaitu :
  • lembar 1 : untuk Wajib Pajak;
  • lembar 2 : untuk Kantor Pelayanan Pajak;
  • lembar 3 : untuk arsip

 

 

 

Sumber : https://www.thinktax.id/tax-flash/perubahan-metode-pembukuan-dan-atau-tahun-buku://www.thinktax.id/tax-flash/perubahan-metode-pembukuan-dan-atau-tahun-buku//www.thinktax.id/tax-flash/perubahan-metode-pembukuan-dan-atau-tahun-buku