INTEGRITY
PROFESSIONALISM
ENTREPRENEURSHIP
Language

Campus Live

Ketetapan Baru RUU HPP Ada Kenaikan Tarif Terendah Sebesar 5 Persen

23 February 2022

Pada hari Kamis (07/10/2021) DPR resmi membuat kesepakatan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonis Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan disahkannya UU tersebut, maka tarif pajak penghasilan orang pribadi terndah sebesar 5% akan dinaikkan menjadi Rp60 juta dari yang sebelumnya yaitu Rp50 juta. Tujuan dari dilakukannya perubahan ini untuk meningkatkan keadilan masyarakat yang berpenghasilan rendah dan menengah (termausk UMKM), dan juga kebijakan lainnya bagi orang pribadi yang mampu untuk membayar pajak yang lebih besar. Tarif untuk PPh Badan sebesar 22% juga akah ditetapkan sesuai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonis Peraturan Perpajakan (HPP) pada tahun 2022 dan seterusnya. Dapat pula disimak pada laman : https://ekbisbanten.com/ketetapan-baru-ruu-hpp-ada-kenaikan-tarif-terendah-sebesar-5-persen/