INTEGRITY
PROFESSIONALISM
ENTREPRENEURSHIP
Language

Campus Live

Dampak Whistleblowing System dalam Reformasi Pajak di Masa Pandemi Covid-19

20 January 2022

Berbicara mengenai reformasi pajak yang disampaikan dalam SIdang Terbuka Promosi Doktor Agustine Dwianika, (27/07/2021), Reformasi pajak tentu melekat dengan upaya pemulihan ekonomi dan penguatan kepatuhan pajak.

Kemenkeu membuat saluran pelaporan indikasi kejahatan yang mungkin dilakukan oelh pejabat pajak maupun Wajib Pajak pada wise.kemenkeu.go.id.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang Kewajiban Melaporkan Pelanggaran dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Perdirjen Nomor PER22/PJ/2011. Tujuan dibuatnya sistem ini untuk mencegah dan mengurangi pelanggaran yang dapat terjadi, yang tentunya melibatkan masyarakat dalam fungsi kontrol yang lebih optimal.

 

 

Dapat pula disimak pada laman : https://www.kompasiana.com/rekanberopini/611539626e7f010f8e6e1bd3/dampak-whistleblowing-system-dalam-reformasi-pajak-di-masa-pandemi-covid-19?page=1&page_images=3