INTEGRITY
PROFESSIONALISM
ENTREPRENEURSHIP
Language

Campus Live

Seminar BAPENDA Provinsi Banten "Bincang PPKM (Pembayaran Pajak Kian Murah) Vol. 2"

10 September 2021

Pada tanggal 7 September 2021, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA)Provinsi Banten menyelenggarakan seminar online dengan  tema “Bincang PPKM (Pembayaran Pajak Kian Murah) Vol. 2” yang dihadiri oleh masyarakat umum maupun mahasiswa.
 
Kalian tahu tidak apa saja wewenang dari  BAPENDA Provinsi Banten? Apa saja sih pajak yang dipungutnya?
 
BAPENDA Provinsi Banten berkewenangan untuk memungut pajak berikut ini :
1. Pajak Kendaraan Bermotor
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan
4. Pajak Air dan permukaan
5. pajak Rokok
 
Pada seminar ini, BAPENDA Provinsi Banten juga menjelaskan mengenai  Peraturan Gubernur No.32 Tahun 2021.
Apa saja isi dari Peraturan gubernur No.  32 Tahun  2021?
 
1. Promo Pengurangan pajak yang disesuaikan berdasarkan periode jatuh tempo
- Masa pajak yg jatuh tempo di bulan oktober  akan mendapatkan promo pengurangan sebesar 2% jika dibayar di bulan september2021.
- Diskon sebanyak 4%  untuk masa pajak yang jatuh tempo di bulan November jika dibayar di bulan september 2021.
- Diskon sebanyak 6% untuk masa pajak yang jatuh tempo di bulan Desember akan 6% jika dibayar di bulan september 2021.
- Diskon sebanyak 10% untuk masa pajak yang jatuh tempo di bulan Januari 2022 jika dibayar bulan september 2021.
 
2. Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
 
Tidak kalah dari PKB, BKP pun menyediakan diskon, yaitu :
- Diskon 10% untuk pembelian kendaraan baru atas nama berbadan hukum 
- Penghapusan denda balik nama