INTEGRITY
PROFESSIONALISM
ENTREPRENEURSHIP
Language

Campus Live

ATURAN BEA MATERAI 2021

12 May 2021

Halo, Sobat pajak! Sudah Tahu belum? Ternyata per 1 Januari 2021 lalu, Pemerintah telah memberlakukan tarif bea materai baru, yakni menjadi Tarif Tunggal, lho! Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DIRJEN PAJAK, Bapak Hestu Yoga Saksama pemberlakuan tarif bea materai baru ada dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, lho! 

Apakah materai 3000 dan 6000 masih berlaku di 2021?
Tentu, masyarakat masih bisa menggunakan materai yang lama hingga 31 Desember 2021 sembari menunggu Materai Rp 10.000 naik cetak dan tersebar secara menyeluruh.
Adapun 3 cara penggunaan materai 3000 dan 6000, yaitu :
- menggunakan materai 6.000 dan 6.000
- menggunakan materai 6.000 dan 3.000
- menggunakan materai 3000 sebanyak 3 lembar
 
Mengacu pada Pasal 28 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, poin B dan C menjelaskan penggunaan materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 saat ini dengan total nilai minimal yakni Rp 9.000 yaa teman-teman, jangan sampai kurang yaa.