INTEGRITY
PROFESSIONALISM
ENTREPRENEURSHIP
Language

Campus Live

JENIS - JENIS SPT TAHUNAN

15 May 2021

Setiap wajib pajak orang pribadi diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi di stiap berakhirnya tahun pajak. Batas pelaporan pajak adalah tanggal 31 Maret atau 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Terdapat beberapa jenis formulir SPT Pajak Pribadi yang dapat Anda pilih sesuai dengan status pekerjaan atau jenis penghasilan yang akan kalian  laporkan. Formulir yang tersedia untuk wajib pajak orang pribadi diantara lain yaitu Formulir 1770, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770 SS. Mari kita simak pembahasan lebih lanjutnya dibawah ini.

Apa saja sih perbedaan mendasar dari formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS?

Menurut laman resmi DJP, perbedaaan dasar penggunaan ketiga formulir tersebut terdapat pada status karyawan atau pegawai dan mereka yang bukan. Selain itu juga berdasarkan besaran penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi per tahunnya. lebih rincinya sebagai berikut

  1. Pegawai dengan gaji per tahun lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta menggunakan formulir 1770 SS.
  2. Pegawai dengan gaji per tahun lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta, maka dapat menggunakan formulir 1770 S.
  3. Untuk WP Orang Pribadi yang merupakan pegawai dengan penghasilan lain, maka bisa mengisi SPT menggunakan formulir 1770, baik yang berpenghasilan diatas Rp 60 juta maupun yang dibawah Rp 60 juta.

 

Dari ketiga perbedaan tersebut, dapat kita ketahui kriteria dari masing- masing formulir tersebut, yaitu :

a. Formulir SPT 1770 SS (Sangat Sederhana)

Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas kurang dari Rp 60 juta per tahun dari satu atau lebih pemberi kerja Penghasilan lain.

 

b. Formulir SPT 1770 S (Sederhana)

Wajib Pajak  Orang Pribadi dengan penghasilan bruto sama dengan atau lebih dari Rp60 juta dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dari satu pemberi kerja.

 

c. Formulir SPT 1770

Formulir 1770 dikhususkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dari dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

 

 

Sumber : https://klikpajak.id/blog/lapor-pajak/perbedaan-formulir-1770-s-1770-ss-1770/